Tawuran Maut di Pasirkoja Bandung: Pemuda 21 Tahun Tewas, Pelaku di Bawah Umur Diringkus

GelanggangNews – BANDUNG – Polisi menangkap pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di simpang Pasirkoja, Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Kamis (29/1/2026) dini hari.

Korban diketahui berinisial MNA (21), warga Sukahaji. Sementara itu, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial R, seorang remaja di bawah umur yang kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berhasil kami ungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R yang masih di bawah umur,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/2/2026).

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan ini bermula dari konflik antara kelompok pelaku dan korban. Salah satu pelaku, AJA, mengajak rekan-rekannya untuk membantunya menyelesaikan permasalahan dengan korban.

Belasan orang kemudian berkumpul dengan membawa senjata tajam hingga balok kayu di Jalan Pasirkoja, lalu bergerak menuju persimpangan Pasirkoja-Jamika. Di lokasi tersebut, kelompok korban yang juga berjumlah belasan orang telah bersiap dengan senjata serupa.

Dalam bentrokan tersebut, korban dikeroyok dan mengalami luka bacok serius di bagian kepala. “Korban tersungkur bersimbah darah,” ujar Budi.

Penangkapan dan Proses Hukum

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan membubarkan diri. Namun, R sempat ditangkap oleh kakak korban dan diamankan di pos Linmas RW 04 Kelurahan Sukahaji sebelum diserahkan ke Polsek Babakan Ciparay.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel Bandung, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di kepala dan punggung. Budi menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh ajakan tawuran.

“Motifnya mengajak tawuran. Sudah ada permasalahan sebelumnya, lalu mereka datang dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, berkas perkara tersangka R telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Karena tersangka merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau di bawah umur, pemeriksaan dilaksanakan dengan cepat,” pungkas Budi.

Hingga kini, barang bukti berupa balok kayu dan senjata tajam masih dalam pencarian (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *