Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Andrianto Riza Dinilai Bersalah Dalam Kasus Korupsi Minyak

GelanggangNews – Anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat malam (13/2/2026).

Menurut JPU, Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut tuntutan denda serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang harus dibayar oleh terdakwa — jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah bertentangan dengan upaya pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta “tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi”. Selain itu, alasan berat lain adalah besarnya kerugian negara dan fakta bahwa terdakwa dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan impor dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina Persero dan mitranya sejak 2018. Kerry, yang juga dikenal sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan energi, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini sejak tahun lalu. Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Kerry menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan tidak secara langsung menyebut kliennya bersalah, namun jaksa tetap menilai keterlibatan Kerry dalam praktik yang merugikan negara.

Terdakwa sendiri berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif, karena menurutnya fakta di persidangan belum sepenuhnya mencerminkan keterlibatan langsungnya.

Ikuti perkembangan terbaru berita hukum & kriminalitas hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *