GelanggangNews – Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, atau tidak dilakukan penahanan,” ujar kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026). “Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” sambungnya.
Dengan disetujuinya surat permohonan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang. “Habib sekarang sudah dalam perjalanan kembali ke rumah,” kata Ichwan.
Adapun pemeriksaan terhadap Bahar telah dimulai sejak Selasa sore. Selama proses tersebut, Bahar dicecar hampir 60 pertanyaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Meski demikian, Ichwan enggan memerinci materi pertanyaan penyidik karena kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Duduk Perkara Kasus Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Amin, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban saat itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara mendalam pemicu utama penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban berinisial R.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.
Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.











