Penodongan Wali Kota Bekasi Berakhir Damai: Pelaku Meminta Maaf dan Tidak Diproses Hukum

GelanggangNews – Aksi penodongan golok terhadap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, oleh seorang pedagang es kelapa bernama Barmizon (60) berakhir dengan permintaan maaf tanpa proses hukum lanjutan. Insiden itu terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Perumahan Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (8/2/2026).

Kronologi Kejadian

Penertiban dilakukan Tri bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan aparat kepolisian. Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram @infobekasiutara, situasi awalnya berjalan kondusif hingga Barmizon menolak lapaknya dipindahkan dan melontarkan kata-kata kasar.

“Saya beli ini!” teriak Barmizon sambil menunjuk lapaknya.

Ia mengaku emosi karena merasa lapak tersebut berdiri di lahan yang telah dibelinya. Ketegangan pun terjadi antara pelaku dan petugas. Dalam kondisi emosi, Barmizon mengeluarkan golok dari lapaknya dan mengacungkannya ke arah petugas serta pejabat yang berada di lokasi, termasuk Tri Adhianto.

“Awas Pak Wali, awas Pak Wali. Amankan itu, senjata tajam itu. Ambil, ambil,” ujar perekam video. Situasi sempat memanas sebelum petugas melakukan pendekatan persuasif. Setelah komunikasi dilakukan secara tenang, Barmizon menurunkan golok dan keadaan kembali terkendali tanpa korban luka.

Respons Wali Kota

Usai kejadian, Tri menyatakan tidak merasa terancam meski sempat ditodong senjata tajam. “Enggak (terancam) juga, biasa saja. Karena saya kan orang lapangan, ya. Saya sudah terbiasa menghadapi hal-hal yang seperti ini,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan imbauan kepada pedagang dan meminta petugas mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami sudah imbau dan petugas melakukan dengan persuasif. Tapi negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” kata Tri.

Menurut Tri, kehadirannya di lokasi merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah untuk memastikan aturan berjalan, termasuk penataan kawasan, kebersihan, penertiban reklame ilegal, dan pengaturan ruang kota yang merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Saya tidak khawatir pada goloknya. Yang saya khawatirkan kalau pelanggaran terus dibiarkan, lama-lama dianggap biasa. Dari situ muncul pembiaran, dan akhirnya orang merasa dirinya paling benar,” tegasnya.

Tri juga memastikan tidak akan melaporkan insiden tersebut ke polisi. “Enggak ada laporan, aman. Karena menghadapi situasi itu harus dengan tenang. Kita sebagai aparatur tidak represif karena itu warga kita, saudara kita,” lanjut Tri.

Pelaku Dipulangkan

Setelah kejadian, Barmizon sempat diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di Polsek Bekasi Utara bersama barang bukti sebilah golok. Namun, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan bahwa pelaku telah dipulangkan setelah menyampaikan permintaan maaf dan menandatangani surat pernyataan.

“Kejadian tersebut sudah ditangani dengan baik. Sekarang sudah dipulangkan setelah menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf,” ujar Suparyono.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usia Barmizon serta sikap kooperatifnya. “Dengan pertimbangan yang bijak, faktor usia, serta kesadaran atas kesalahpahamannya, yang bersangkutan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Permintaan maaf Barmizon disampaikan melalui video klarifikasi dan surat pernyataan bermeterai. “Saya Barmizon, mohon maaf kepada Bapak Kapolres, Bapak Wali Kota, Bapak Dandim, dan jajarannya. Atas kesalahpahaman dan emosi saya saat penertiban, saya tidak akan mengulangi lagi,” pungkas Barmizon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *