Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMK

GelanggangNews – Polemik seputar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini berlanjut ke ranah etika setelah 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengadukan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026).

Adies Kadir, yang baru saja dilantik menjadi hakim konstitusi pada 5 Februari 2026, dilaporkan oleh para akademisi tersebut karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam laporan yang diserahkan di Gedung MK, Jakarta, perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa pelaporan ini dimaksudkan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MKMK tidak hanya menilai perilaku setelah pelantikan, tetapi juga memeriksa proses seleksi yang dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

Salah satu poin utama dalam aduan tersebut adalah proses pencalonan Adies Kadir yang dinilai tidak transparan dan melanggar prinsip integritas. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan, namun hasil itu kemudian dibatalkan dan digantikan dengan pencalonan Adies Kadir secara mendadak.

Para pelapor menilai keputusan tersebut menunjukkan kekeliruan prosedur serta potensi konflik kepentingan, terutama karena latar belakang politik Adies Kadir sebelum menjabat hakim MK. Atas dasar itu, CALS meminta MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi termasuk pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi, sekaligus menegaskan integritas lembaga.

Adies Kadir sendiri telah mulai bersidang sebagai hakim MK sejak pelantikannya, sementara proses aduan terhadapnya kini tengah ditelaah oleh MKMK.

Ikuti perkembangan terbaru politik dan hukum hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *