KPK Cekal Pemilik PT Blueray yang Kabur saat OTT Bea Cukai, 5 Tersangka Lain Ditahan

GelangganNews – Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray kabur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John Field sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Satu lagi, di saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

KPK, kata Asep, akan menerbitkan surat pencekalan terhadap John Field untuk mencegahnya kabur ke luar negeri. “Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Selanjutnya, terdapat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *