GelanggangNews – Tangerang Selatan – Kekecewaan warga Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap pengelolaan sampah yang semrawut akhirnya berlanjut ke meja hijau. Hari ini, Rabu (4/2/2026), Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar sidang perdana atas gugatan perwakilan kelompok (class action) yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Tangsel.
Poin Utama Gugatan Warga
Kuasa hukum warga, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk protes keras terhadap Wali Kota Tangsel. Ada beberapa poin krusial yang mendasari gugatan ini:
Pencemaran Lingkungan: Penumpukan sampah di berbagai titik selama sebulan terakhir telah memicu bau tak sedap dan polusi udara.
Mekanisme Hukum: Gugatan menggunakan skema class action, sebuah mekanisme hukum perdata yang memungkinkan perwakilan kelompok menuntut tanggung jawab pemerintah.
Tujuan Utama: Bukan ganti rugi materiil, melainkan paksaan hukum agar Pemkot segera melakukan pembenahan sistematis dalam pengelolaan sampah.
“Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi bahkan dapat dihapus jika Pemkot menunjukkan aksi nyata,” ujar Boyamin.
Jadwal Sidang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan akan dimulai pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 4 Februari 2026
Waktu: 10.00 WIB
Lokasi: Pengadilan Negeri Tangerang
Harapan Warga
Melalui aksi ini, Koordinator MAKI tersebut berharap pemerintah daerah tidak lagi abai terhadap masalah sanitasi kota. Warga menuntut hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dimulainya persidangan tersebut.











