GelanggangNews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku terkejut dengan terungkapnya praktik pemberian dan penerimaan uang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Di hadapan awak media, Nadiem menyebut banyak saksi dalam persidangan yang mengakui telah menerima gratifikasi. Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Mendikbudristek, dirinya tidak pernah memberikan perintah ataupun mengetahui adanya praktik penerimaan uang dalam proyek tersebut. Menurut Nadiem, pengakuan para saksi justru menimbulkan keheranan karena bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang selama ini ditekankan di kementerian.
Nadiem juga menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah diarahkan olehnya untuk menerima uang atau fasilitas apa pun dari pihak terkait pengadaan laptop. Ia menilai, jika benar terjadi penerimaan uang, maka hal itu dilakukan secara personal tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan kementerian.
Dalam sidang yang sama, mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, membeberkan adanya aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Dhany mengaku membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek dengan total mencapai sekitar US$30.000.
Ia menyebut uang tersebut antara lain diberikan kepada mantan Direktur SMA Kemendikbudristek Suhartono Arham dan eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi, masing-masing sebesar US$7.000. Selain itu, Dhany mengaku menggunakan dana Rp200 juta serta US$16.000 untuk keperluan operasional perkantoran.
Dhany juga mengungkapkan bahwa dana US$16.000 tersebut diterimanya dari Mariana Susy, salah satu vendor pengadaan laptop Chromebook dari PT Bhinneka Menteri Dimensi. Tak hanya soal uang, Dhany turut mengakui pembelian 16 unit laptop senilai sekitar Rp6 juta per unit yang dibagikan kepada staf, dengan alasan mendukung kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anak-anak para staf.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terus menjadi sorotan publik, seiring terbukanya berbagai fakta dan pengakuan dalam persidangan yang mengindikasikan adanya praktik gratifikasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Ikuti perkembangan terbaru seputar hukum & kriminal hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/











