GelanggangNews – Intisari Pembelaan Ahmad Khozinudin
Secara garis besar, Ahmad Khozinudin memposisikan pernyataannya dan Roy Suryo bukan sebagai serangan personal, melainkan sebagai hak koreksi dalam ruang publik. Berikut adalah tiga poin keberatannya terhadap laporan polisi tersebut:
1. Protes Terhadap Prosedur Hukum
Terkait isu SP3 (penghentian kasus), Khozinudin menegaskan bahwa fokusnya bukan pada sosok Damai Hari Lubis, melainkan pada profesionalisme kepolisian.
Argumen: Ia menilai penggunaan Restorative Justice dalam kasus tersebut tidak sejalan dengan tahapan baku di KUHAP. Istilah “SOP Solo” yang ia gunakan merupakan sindiran politis terhadap gaya penegakan hukum, bukan fitnah kepada individu.
2. Perang Analogi (Kritik vs Penghinaan)
Mengenai julukan “Dua Tuyul dan Jin Iprit” yang menyeret nama Roy Suryo, Khozinudin melihatnya sebagai reaksi proporsional.
Konteks: Karena Eggi Sudjana lebih dulu menggunakan perumpamaan nabi (Musa & Harun) dan penguasa zalim (Fir’aun), pihak Roy Suryo merasa berhak memberikan tandingan analogi sebagai bentuk kritik atas sikap politik tersebut.
3. Label Politik adalah Penilaian Moral
Soal tuduhan “pengkhianat”, ia berpendapat bahwa dalam dunia pergerakan atau aktivisme, istilah tersebut adalah hal yang lumrah.
Sudut Pandang: Baginya, itu adalah opini subjektif atas konsistensi perjuangan seseorang, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang bersifat pidana.
Kesimpulan Posisi: Pihak Ahmad Khozinudin menganggap laporan ini salah sasaran. Mereka berpegang pada prinsip bahwa kritik terhadap kinerja aparat dan perbedaan sikap politik tidak seharusnya dibawa ke ranah kriminal menggunakan pasal pencemaran nama baik.

