Pengacara Ronald Tannur Terciduk Borong Valas Usai Vonis Bebas

Sidang terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali menjadi sorotan. Fakta baru mengemuka, menunjukkan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald, membeli valuta asing (valas) dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 37 miliar, tak lama setelah putusan bebas kliennya.

Informasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/1/2025). Agus Sardjono, Direktur PT Indra Forexindo, memberikan kesaksian mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan Lisa.

Menurut Agus, Lisa kerap menggunakan KTP anaknya, Hutomo Septian, untuk melakukan transaksi tersebut. Ia bahkan tidak langsung mengambil uang hasil transaksi, melainkan mengutus dua orang lain tanpa menyertakan surat kuasa resmi.

Kasus Vonis Bebas yang Berujung Skandal

Kasus ini bermula dari tuntutan terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan Lisa untuk “mengatur” vonis bebas bagi anaknya. Lisa kemudian menghubungi seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia memberikan putusan tersebut.

Upaya ini berujung pada pemberian suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Akibat suap ini, Ronald Tannur divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald.

Pengacara Ronald Tannur Terciduk Borong Valas Usai Vonis Bebas

Transaksi Mencurigakan Lisa Rachmat

Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan bahwa Lisa melakukan lebih dari 25 transaksi pembelian valas dengan total nilai Rp 37 miliar. Transaksi-transaksi tersebut selalu menggunakan identitas anaknya.

“Bu Lisa tidak mau menggunakan KTP-nya sendiri, tetapi malah menyuruh anaknya. Semua transaksi dilakukan berdasarkan konfirmasi langsung dari Bu Lisa,” ungkap Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa pengambilan uang dilakukan oleh dua orang yang ditunjuk Lisa tanpa dokumen resmi. “Biasanya kami memfoto orang yang mengambil, mengirimkan fotonya ke Bu Lisa untuk konfirmasi, baru uang tersebut diberikan,” lanjutnya.

Kasus ini semakin mengungkap kompleksitas praktik suap dan pengaruhnya dalam sistem peradilan. Fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan jejak keuangan yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *