GELANGGANG NEWS – Kasus hukum yang sempat menjerat guru honorer Tri Wulansari di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya menemui titik terang. Setelah menuai perhatian luas dari publik dan parlemen, aparat penegak hukum memastikan bahwa perkara tersebut akan dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Tri Wulansari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan itu bermula dari insiden di sekolah tempat ia mengajar, saat Tri melakukan tindakan pendisiplinan terhadap seorang siswa yang dinilai melanggar aturan sekolah terkait kerapian rambut. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian dan berujung pada proses hukum.
Namun, penanganan kasus ini memicu polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap Tri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. Sorotan semakin besar ketika Tri mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI.
Dalam rapat bersama aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Tri tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam unsur tindak pidana. DPR pun meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan demi menjaga rasa keadilan bagi tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan siap menghentikan perkara Tri Wulansari apabila berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian. Ia menegaskan, hasil telaah jaksa menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang kuat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Jambi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi penghentian perkara. Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya para guru dan pemerhati pendidikan.
Kasus Tri Wulansari diharapkan menjadi pembelajaran penting agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan konteks pendidikan, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut berlebihan.
Baca berita terkini dan terpercaya lainnya hanya di
👉 https://gelanggangnews.com/









