Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mencapai Rp578,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa angka ini sudah final. “Kerugian nyata berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp578.105.411.622,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/1).
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian ini lebih besar dibandingkan perkiraan awal yang hanya mencapai Rp400 miliar. Penambahan nilai kerugian ditemukan setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
“Setelah ada penetapan tersangka baru dari sejumlah perusahaan, BPKP menemukan bahwa kerugian sebenarnya lebih besar dari Rp400 miliar,” tambahnya.

Peran Tom Lembong dan Dugaan Pelanggaran
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) secara tidak sah. Izin tersebut diterbitkan dengan alasan menjaga ketersediaan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, ia juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka Baru dari Perusahaan Swasta
Seiring perkembangan penyelidikan, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru yang berasal dari perusahaan swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk mengolah GKM menjadi GKP.
Dengan penetapan para tersangka baru ini, kasus korupsi impor gula terus berkembang, mengungkap kerugian negara yang lebih besar dari dugaan awal.
Sumber: www.gelanggangnews.com











