Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menghadirkan kebijakan baru terkait sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mulai tahun 2026, calon mahasiswa akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat seleksi, menggantikan posisi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang selama ini digunakan.
Kebijakan ini menuai perhatian luas, khususnya di kalangan siswa SMA/SMK sederajat yang sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan antara TKA dan UTBK?
UTBK: Fokus pada Literasi dan Penalaran
Sejak beberapa tahun terakhir, UTBK telah menjadi standar seleksi untuk masuk PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). UTBK dirancang untuk mengukur kemampuan literasi membaca, penalaran matematika, serta literasi dalam konteks sains dan sosial.
Ujian ini lebih menitikberatkan pada keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah ketimbang hafalan. Dengan sistem berbasis komputer, peserta bisa mengerjakan soal dengan metode yang efisien dan hasilnya dapat diolah secara cepat serta transparan.
TKA: Lebih Spesifik pada Kemampuan Akademik
Berbeda dengan UTBK, Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diberlakukan pada 2026 dirancang untuk menguji penguasaan materi akademik secara lebih mendalam sesuai rumpun keilmuan. Misalnya, bagi siswa yang memilih jurusan sains dan teknologi, soal TKA akan lebih banyak menekankan pada matematika, fisika, kimia, dan biologi.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih rumpun sosial-humaniora, TKA akan menguji kemampuan pada mata pelajaran seperti sejarah, ekonomi, sosiologi, dan geografi. Dengan kata lain, TKA lebih menuntut kesiapan akademik spesifik sesuai jurusan yang dituju.
Alasan Perubahan
Kemendikbudristek menjelaskan bahwa perubahan dari UTBK ke TKA dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan perguruan tinggi dalam mendapatkan mahasiswa dengan kompetensi akademik yang lebih terarah. UTBK dinilai baik dalam mengukur kemampuan penalaran umum, namun TKA diharapkan bisa memberikan gambaran lebih detail tentang kesiapan mahasiswa di bidang yang dipilihnya.
Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mengurangi praktik belajar instan yang hanya fokus pada latihan soal-soal umum. Dengan adanya TKA, siswa diharapkan lebih serius mendalami mata pelajaran sesuai jurusan yang diminati sejak bangku sekolah menengah.
Dampak bagi Calon Mahasiswa
Perubahan ini tentu membawa konsekuensi. Para calon mahasiswa dituntut untuk lebih matang dalam mempersiapkan diri, baik dari segi akademik maupun strategi belajar. Sekolah juga diharapkan dapat beradaptasi dengan kurikulum pembelajaran yang lebih fokus mendukung siswa menghadapi TKA.
Bimbingan belajar (bimbel) kemungkinan besar juga akan menyesuaikan metode pengajaran mereka. Fokus latihan soal tidak lagi sekadar mengasah penalaran umum, melainkan lebih mendalam pada penguasaan materi akademik inti.
Harapan ke Depan
Kebijakan penerapan TKA ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghasilkan mahasiswa yang benar-benar siap menghadapi tantangan di perguruan tinggi. Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sekaligus menyesuaikan standar seleksi dengan kebutuhan zaman.
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, perbedaan antara TKA dan UTBK memberi gambaran jelas bahwa sistem seleksi masuk PTN selalu berupaya untuk lebih adil, objektif, dan sesuai dengan kemampuan calon mahasiswa di bidang yang dipilihnya.
Info berita pendidikan lengkap lainnya, kunjungi Gelanggang News di www.gelanggangnews.com.












