Proses seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), serta sejumlah sekolah kedinasan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pemerintah bersama beberapa lembaga terkait sedang mengusulkan adanya perubahan mekanisme penilaian, khususnya terkait penggunaan nilai rapor sebagai syarat administrasi awal.
Selama ini, nilai rapor menjadi salah satu acuan penting bagi para pendaftar untuk bisa lolos seleksi tahap pertama. Namun, muncul usulan agar persyaratan tersebut lebih mengutamakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibanding sekadar nilai rapor sekolah.
Menurut sejumlah pejabat terkait, penggunaan nilai rapor kerap menimbulkan persoalan karena standar penilaian antar sekolah tidak seragam. Ada sekolah yang relatif mudah memberikan nilai tinggi, ada pula yang lebih ketat. Hal ini dinilai dapat menciptakan ketidakadilan bagi calon peserta seleksi.
“Kalau hanya mengandalkan nilai rapor, sulit untuk menilai kemampuan akademik yang sebenarnya dari para calon taruna dan taruni. Dengan mengedepankan nilai TKA, standar seleksi bisa lebih objektif, transparan, dan setara,” ungkap seorang pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Nilai TKA dianggap lebih representatif karena tes tersebut memiliki standar nasional dan sama untuk semua peserta. Tes ini meliputi kemampuan logika, matematika dasar, bahasa Indonesia, hingga pemahaman umum.
Usulan ini juga mendapat dukungan dari beberapa pengamat pendidikan dan militer. Mereka menilai bahwa kualitas calon taruna dan mahasiswa sekolah kedinasan harus benar-benar disaring secara ketat, mengingat mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, keamanan, serta pertahanan negara.
“Lulusan Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan akan memegang tanggung jawab besar. Jadi proses seleksinya memang harus benar-benar adil dan akurat,” ujar seorang pengamat pendidikan.
Meski begitu, wacana perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut dampak penerapan nilai TKA sebagai syarat utama, termasuk kesiapan infrastruktur ujian serta regulasi hukum yang mendasarinya.
Bagi para calon pendaftar, kabar ini tentu menjadi perhatian khusus. Jika perubahan benar-benar diterapkan, maka mereka perlu lebih serius mempersiapkan diri menghadapi Tes Kemampuan Akademik ketimbang hanya mengandalkan nilai rapor.
Selain itu, pihak penyelenggara seleksi juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan calon peserta dan orang tua.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan proses penerimaan Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar menghasilkan putra-putri terbaik bangsa yang siap mengabdi pada negara.
Berita ini disusun ulang secara khusus untuk Gelanggang News.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 www.gelanggangnews.com












