Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Sidang Gugatan Rp125 Triliun
Jakarta, Gelanggang News – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi tidak lagi menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga negara. Keputusan ini menandai perubahan penting dalam strategi hukum Wapres Gibran, yang kini menunjuk pengacara dari firma hukum swasta sebagai kuasa hukumnya.
Langkah Hukum Wapres Gibran Berubah Haluan
Perubahan kuasa hukum dilakukan menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPN hadir mewakili Wapres Gibran, namun kehadiran tersebut menuai keberatan karena dianggap tidak tepat dalam konteks gugatan yang ditujukan kepada Gibran sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Kini, Gibran secara pribadi menunjuk tiga advokat dari kantor hukum independen untuk menangani perkara ini, menegaskan bahwa ia siap menghadapi gugatan tersebut sebagai warga negara biasa, bukan sebagai pejabat yang berlindung di balik fasilitas negara.
Isi Gugatan yang Menggemparkan
Gugatan senilai Rp125 triliun tersebut menuduh bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak memenuhi syarat administratif, khususnya terkait latar belakang pendidikan formal. Selain menggugat Gibran, penggugat juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke dalam perkara ini sebagai pihak yang dianggap lalai dalam proses verifikasi pencalonan.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden dan meminta ganti rugi yang fantastis untuk disetorkan ke kas negara serta dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Isu Legal Standing Jadi Sorotan
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyoal batasan antara tanggung jawab pribadi dan jabatan publik. Apakah seorang wakil presiden dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan yang bersifat personal? Pertanyaan ini menjadi perdebatan di ruang sidang maupun di ruang publik.
Langkah Gibran menunjuk kuasa hukum swasta dapat dilihat sebagai upaya meredam kontroversi dan membuktikan kesiapannya menghadapi proses hukum secara independen.
Sidang Ditunda, Publik Menanti Kelanjutannya
Sidang terbaru yang digelar awal pekan ini kembali ditunda karena berkas dan legal standing dari para tergugat belum lengkap. Pengadilan memberi waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk klarifikasi formal atas status kuasa hukum masing-masing.
Situasi ini menandakan bahwa kasus tersebut masih akan terus bergulir, dan masyarakat pun menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi perkara yang menantang batas konstitusional dan hukum administrasi ini.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Gelanggang News:
🔗 https://gelanggangnews.com/

