Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengonfirmasi bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pembangunan pagar beton yang menuai sorotan di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Struktur beton yang tampak membentang di kawasan pesisir tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsinya dan instansi yang berada di balik proyek itu. Kini, KKP menjelaskan bahwa pagar tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan konservasi serta pengendalian kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pembangunan ini adalah bagian dari program pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” ujar perwakilan KKP dalam keterangannya, Selasa (17/9/2025).
Proyek pagar beton ini disebut memiliki fungsi utama sebagai pembatas zona larang tangkap dan penanda wilayah konservasi laut. Cilincing dipilih karena kawasan tersebut dianggap rawan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat dan nelayan setempat mempertanyakan manfaat pagar beton tersebut. Beberapa mengeluhkan bahwa struktur itu justru mengganggu aktivitas melaut harian mereka. Menanggapi hal ini, KKP menyatakan siap berdialog dengan komunitas lokal dan melakukan evaluasi jika diperlukan.
Proyek pagar laut ini menjadi sorotan di tengah isu pengelolaan wilayah pesisir yang semakin kompleks, menyangkut kepentingan ekologis dan sosial ekonomi masyarakat pesisir.
Untuk berita-berita aktual lainnya seputar kebijakan maritim dan dinamika pesisir, kunjungi: https://gelanggangnews.com/

