Jakarta – Upaya perampasan aset koruptor jalan panjang pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah dan DPR membahas regulasi khusus terkait rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.
Hingga saat ini, praktik korupsi masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, setiap tahun terdapat puluhan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sayangnya, tidak semua kerugian tersebut dapat dipulihkan, karena banyak aset yang sudah dialihkan, dipindahtangankan, atau disamarkan oleh pelaku. Oleh sebab itu, perampasan aset koruptor jalan panjang pemberantasan korupsi dipandang sebagai instrumen vital untuk menekan praktik korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Erman Rajagukguk, menilai bahwa regulasi ini harus segera disahkan. “Selama ini kita lebih fokus menghukum badan pelaku, tapi hasil kejahatan dibiarkan sulit tersentuh. Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka negara bisa lebih agresif mengambil kembali uang rakyat,” jelasnya.
Namun, perjalanan menuju pengesahan aturan ini tidaklah mudah. Perdebatan panjang kerap terjadi di parlemen, terutama terkait dengan isu hak asasi manusia. Sebagian pihak menilai perampasan aset berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah, terutama jika dilakukan tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset koruptor jalan panjang pemberantasan korupsi akan dilakukan melalui pengadilan khusus, sehingga tetap menjunjung asas keadilan.

Masyarakat sipil juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Koalisi Antikorupsi menilai, perampasan aset adalah solusi yang dapat membuat jera para pelaku. “Koruptor selama ini merasa aman karena walau dipenjara, keluarganya tetap bisa menikmati hasil kejahatan. Dengan adanya perampasan aset, semua keuntungan yang diperoleh dari korupsi bisa kembali kepada negara,” ungkap juru bicara koalisi tersebut.
Selain itu, penerapan regulasi ini diharapkan dapat menyelamatkan reputasi Indonesia di mata dunia. Lembaga-lembaga internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF), telah mendorong negara-negara anggota untuk memperkuat instrumen hukum terkait pencucian uang dan perampasan aset hasil tindak pidana. Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki peringkatnya dalam indeks persepsi korupsi, tentu membutuhkan regulasi ini sebagai bukti komitmen serius.
Meski begitu, implementasi nantinya tetap harus diawasi ketat. Pengamat menekankan, jangan sampai instrumen hukum ini disalahgunakan untuk kepentingan politik. Transparansi, independensi lembaga penegak hukum, dan partisipasi publik akan menjadi kunci keberhasilan.
Pada akhirnya, perampasan aset koruptor jalan panjang pemberantasan korupsi memang bukan proses singkat. Butuh konsistensi politik, komitmen aparat, serta dukungan masyarakat luas agar regulasi ini benar-benar menjadi senjata ampuh melawan korupsi. Jika berhasil diterapkan, Indonesia berpeluang besar memperkecil kerugian negara sekaligus memutus mata rantai korupsi yang selama ini mengakar.
Untuk informasi berita terkini lainnya, pembaca dapat mengunjungi www.gelangggangnews.com.

