Gelanggang News – Setelah beberapa hari menjadi buronan, Nanang, yang dikenal dengan julukan “Limbad,” akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Januari, setelah diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana. Kejadian memilukan itu berlangsung pada Minggu, 12 Januari, di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula dari konflik yang belum terungkap sepenuhnya. Sandy Permana ditemukan tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan berat. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Nanang sebagai tersangka utama setelah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi.
Usai melakukan aksi kejinya, Nanang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelariannya memicu operasi besar-besaran dari pihak kepolisian yang bekerja sama dengan jajaran aparat di wilayah sekitar.
Upaya Kamuflase dalam Pelarian
Dalam pelariannya, Nanang berusaha menghindari kejaran polisi dengan berbagai cara. Salah satu langkahnya adalah mengubah penampilan agar tidak dikenali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka memotong rambutnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung kecil di perjalanan menuju Karawang.
“Pelaku memangkas rambutnya sebagai bentuk kamuflase untuk menghindari pengenalan oleh aparat. Langkah ini dilakukan ketika ia sedang dalam perjalanan menuju lokasi persembunyian di Karawang,” ujar Kombes Ade Ary kepada awak media, Rabu (15/1).
Namun, perubahan penampilan tersebut tidak cukup untuk menutupi jejak pelaku. Polisi yang terus melacak keberadaannya akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian Nanang di salah satu rumah di Karawang.

Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan Nanang dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sebagian perbuatannya.
Kini, Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Respons dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal di dunia hiburan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, termasuk mengungkap motif yang mendasari tindakan pelaku.
Sementara itu, keluarga korban, Sandy Permana, menyampaikan harapan agar pelaku dihukum dengan adil. Mereka juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk memastikan semua aspek hukum dapat ditegakkan secara maksimal.
Sumber: www.gelanggangnews.com











