Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Duduk Perkara Kasus Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun CMNP ke Hary Tanoe

ByAdmin Gelanggang

Aug 15, 2025

Jakarta – Perkara hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe kembali mencuat ke meja hijau. Duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe kini memasuki babak baru, setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (13/8).

Dalam sidang itu, CMNP menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 103 triliun dan imateriel Rp 16 triliun kepada Hary Tanoe, sehingga totalnya mencapai nilai spektakuler yang menjadi sorotan publik. Duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe menyoroti dugaan transaksi berdasar NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999.

Penasihat hukum CMNP menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena transaksi pertukaran surat berharga tak dapat dicairkan telah merugikan perseroan secara signifikan. Mereka juga telah menolak jalur mediasi karena Hary Tanoe dinilai belum memenuhi permintaan klarifikasi. Kini, duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe juga mencakup permohonan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Nilai aset yang dimiliki, menurut penelusuran CMNP, hanya mencakup sekitar Rp 15,6 triliun untuk Hary Tanoe dan Rp 18,98 triliun untuk MNC Group, sehingga dinilai tidak cukup menutup tuntutan. Oleh karena itu, duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe membutuhkan inventarisasi aset lebih luas.

Selain tuntutan perdata, CMNP juga telah melaporkan dugaan pidana berupa pemalsuan NCD dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Status Hary Tanoe kini menjadi tersangka potensial dalam kasus ini.

Pihak MNC Asia Holding, melalui kuasa hukumnya, membantah seluruh tudingan dan menyebut duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe merupakan tuntutan yang keliru alamat. Mereka menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai broker dalam transaksi yang melibatkan Unibank, yang kemudian dilikuidasi pada masa krisis. Oleh karena itu, mereka juga menilai bahwa gugatan ini sudah kedaluwarsa dari segi hukum pidana.

Berbeda keadaannya, pengamat hukum justru menyatakan bahwa laporan CMNP tidak kedaluwarsa, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XX/2022, yang mengatur kapan pasal kedaluwarsa bisa diberlakukan secara kumulatif dan dinilai sejalan dengan konteks perkara ini.

Secara garis besar, duduk perkara kasus gugatan ganti rugi Rp 119 triliun CMNP ke Hary Tanoe mencakup isu legalitas dokumen, preskripsi hukum, cakupan aset agunan, dan implikasi pidana atas dugaan pemalsuan. Sidang berikutnya diperkirakan akan membahas bukti-bukti transaksi dan penilaian aset lebih mendalam.

Kedalaman sengketa ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan hukum yang melibatkan nilai fantastis dan figur publik yang berpengaruh. Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Gelanggang News.


Untuk informasi lengkap, kunjungi www.gelanggangnews.com.