Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan dua warga negara Rusia, yakni AK (27) yang berperan sebagai muncikari dan MT (32) yang bertugas sebagai manajer. Keduanya ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.22 WITA, di sebuah hotel yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan situs web untuk menawarkan layanan prostitusi kepada pelanggan dari berbagai negara, termasuk Indonesia. “Melalui website ini, mereka menawarkan berbagai pilihan wanita penghibur dari seluruh dunia, termasuk kota-kota di Indonesia,” jelas Daniel dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 13 Januari.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi terkait praktik prostitusi di dunia maya. Berdasarkan data tersebut, Polres Badung melakukan penyelidikan di kalangan warga negara asing, terutama komunitas Rusia, yang mengarah pada transaksi prostitusi di sebuah hotel di Canggu.
Penyelidikan lebih lanjut menghasilkan penangkapan seorang pelanggan, DK, dan seorang PSK, EK, yang tengah terlibat dalam hubungan seksual tanpa ikatan yang sah di hotel tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Kelod, Kuta Utara, Bali, dan menangkap dua tersangka lainnya—AK dan MT—yang diduga mengendalikan jaringan prostitusi ini.
Irjen Pol Daniel menambahkan bahwa jaringan prostitusi ini berskala internasional, di mana operasionalnya dilakukan melalui dunia maya. Website yang dikelola oleh para tersangka ini dapat diakses di 129 negara, termasuk 12 kota besar di Indonesia.

Operasional dan Pembagian Keuntungan
Dalam jaringan ini, AK berperan sebagai pengendali utama di Bali, mengatur pemilihan dan pencantuman nomor WhatsApp PSK di website, serta mendistribusikan hasil transaksi kepada PSK. MT, sebagai manajer, bertanggung jawab mengelola komunikasi dengan pelanggan.
Pelanggan yang tertarik dapat mengakses website, membuat akun, memilih kota atau negara tempat PSK berada, dan memilih PSK yang diinginkan melalui katalog yang disediakan. Praktik ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun di Bali.
Tarif yang dikenakan untuk setiap transaksi berkisar antara Rp4,6 juta hingga Rp5,8 juta. Dari jumlah tersebut, AK memperoleh 40 persen, MT 10 persen, dan sisanya, yaitu 50 persen, diterima oleh PSK yang terlibat.
Ancaman Hukum Bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal. AK dan MT terancam pidana berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini.
Sumber: www.gelanggangnews.com











