Kontroversi internasional kembali mencuat setelah laporan investigasi independen menyebut bahwa Israel disebut gunakan senjata AS secara ilegal untuk serang sekolah di Gaza. Tuduhan ini muncul setelah serangkaian serangan udara yang dilancarkan Israel menghantam fasilitas pendidikan yang menjadi tempat berlindung bagi warga sipil di wilayah Jalur Gaza.
Laporan yang dirilis oleh lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyatakan bahwa senjata-senjata buatan Amerika Serikat ditemukan digunakan dalam serangan terhadap setidaknya tiga sekolah yang dikelola oleh UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina). Serangan tersebut menewaskan puluhan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta melukai ratusan lainnya.
Pernyataan resmi dari lembaga tersebut mengindikasikan bahwa Israel disebut gunakan senjata AS secara ilegal karena senjata tersebut seharusnya tidak digunakan untuk menyerang sasaran sipil, terlebih fasilitas yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Mereka mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk segera melakukan evaluasi terhadap bantuan militer yang diberikan kepada Israel.
Pihak Israel belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan bahwa senjata AS digunakan secara ilegal untuk serang sekolah di Gaza. Namun sebelumnya, pemerintah Israel kerap menegaskan bahwa semua operasinya ditujukan untuk menghancurkan infrastruktur militer Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza.
Di sisi lain, Pemerintah AS juga mendapat tekanan dari anggota parlemen dan kelompok masyarakat sipil domestik agar transparan terkait ekspor senjata ke Israel. Beberapa senator bahkan meminta penyelidikan menyeluruh apakah bantuan militer AS telah digunakan dengan cara yang melanggar hukum internasional, khususnya dalam serangan terhadap fasilitas sipil seperti sekolah.

Serangan terbaru di Gaza telah menambah panjang daftar insiden yang memicu kecaman global. Komite Palang Merah Internasional menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya korban sipil, terutama anak-anak, akibat konflik yang terus berlanjut. Mereka juga menyerukan gencatan senjata dan penghormatan terhadap zona-zona perlindungan seperti sekolah dan rumah sakit.
Fakta bahwa Israel disebut gunakan senjata AS secara ilegal untuk serang sekolah di Gaza juga memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas negara-negara pemasok senjata dalam konflik bersenjata. Menurut Konvensi Jenewa, penggunaan senjata terhadap fasilitas sipil tanpa alasan militer yang sah merupakan pelanggaran hukum perang.
Laporan ini diperkirakan akan memperkuat desakan terhadap badan-badan internasional, termasuk PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk melakukan investigasi independen dan mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk perkembangan selanjutnya terkait isu ini dan berita internasional lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.
