www.gelanggangnews.com | Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Thomas Lembong resmi bebas dari masa tahanannya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui siaran pers pada Jumat (1/8), dan telah menjadi perhatian luas masyarakat serta pengamat politik nasional.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan sekaligus tokoh ekonomi nasional, sebelumnya menjalani hukuman penjara akibat kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi negara. Namun setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya dengan catatan perilaku baik, ia dinyatakan layak menerima kebijakan pembebasan bersyarat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Gelanggang News, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa keputusan pembebasan ini telah melalui pertimbangan mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Thomas Lembong resmi bebas berdasarkan rekomendasi evaluasi lapas, serta mendapatkan persetujuan Presiden dalam bentuk pembebasan bersyarat,” ungkap Dirjen Pemasyarakatan, Kamis malam.
Langkah Prabowo memberi pembebasan bersyarat kepada Thomas Lembong menuai beragam reaksi. Sebagian pihak menilai ini sebagai sinyal positif atas penghargaan pemerintah terhadap proses hukum dan hak warga binaan. Namun tidak sedikit juga yang mengkritisi waktu pembebasan ini karena berdekatan dengan momen politik penting menjelang tahun anggaran baru.
Thomas Lembong sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukumnya. Dalam pernyataan singkat kepada wartawan saat keluar dari Lapas Cipinang, ia mengatakan akan memilih diam dari dunia politik untuk sementara waktu dan fokus pada pemulihan serta keluarga. “Saya bersyukur bisa menghirup udara bebas kembali. Saya hormat pada proses hukum dan ucapan terima kasih saya untuk Presiden Prabowo,” ujar Thomas.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Bagus Rahardjo, menilai pembebasan bersyarat ini merupakan hak warga binaan yang harus dihormati selama semua syarat telah dipenuhi. “Yang perlu dijaga adalah transparansi proses dan kejelasan alasan mengapa seorang tokoh penting seperti Thomas Lembong resmi bebas,” katanya
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo beri pembebasan bersyarat kepada Thomas Lembong bukanlah intervensi politik, melainkan bagian dari pelaksanaan hukum yang sah. “Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun. Semua proses dijalankan secara normatif,” kata Tenaga Ahli KSP, Luhut Pangaribuan.
Ke depan, Thomas Lembong masih akan menjalani masa pengawasan sebagai bagian dari program reintegrasi sosial. Ia diwajibkan melapor rutin dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa izin. Jika terbukti melanggar syarat yang telah ditentukan, maka status pembebasannya bisa dicabut.
Dengan status Thomas Lembong resmi bebas, babak baru dimulai bagi mantan pejabat tersebut. Apakah ia akan kembali ke panggung ekonomi dan politik nasional, masih menjadi tanda tanya.
Untuk berita terkini nasional dan isu politik lainnya, kunjungi kami di www.gelanggangnews.com.

