www.gelanggangnews.com | Jakarta, 2 Agustus 2025 — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Lembong tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif kepala negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). “Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden”, kata Yasonna, menanggapi berbagai spekulasi dan kritik yang bermunculan di ruang publik.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian abolisi maupun amnesti bukanlah praktik baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam banyak kasus sebelumnya, presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengampunan, baik dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.
“Presiden dalam hal ini sudah menjalankan hak konstitusionalnya. Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden, ini bukan hal luar biasa. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme dan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dana partai, sementara Thomas Lembong atau Tom Lembong dilibatkan dalam perkara administratif yang sempat diproses oleh Kejaksaan Agung. Keduanya mendapat keputusan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo pada akhir Juli 2025.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Denny Madura, juga menilai keputusan Presiden tidak menyalahi prosedur. “Presiden memang memiliki hak penuh atas pengampunan, dan hal ini sah sejauh dijalankan melalui proses konsultatif dengan DPR, meskipun tidak selalu memerlukan persetujuan akhir,” jelasnya.
Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden, menjadi sorotan utama karena kedua tokoh tersebut memiliki latar belakang politik yang kuat. Namun, pemerintah memastikan bahwa keputusan tersebut bersifat yuridis, bukan politis.
Dalam penjelasannya, Yasonna juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyalahgunaan wewenang. “Kami mengajak publik untuk melihat konteks hukum, bukan persepsi. Semua dijalankan sesuai jalur. Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden, adalah bentuk konkret bahwa negara menjunjung keadilan berbasis konstitusi,” tegasnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu proses hukum lainnya yang sedang berlangsung. “Jika ada proses pidana yang berbeda, tetap akan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Yasonna menutup pernyataannya.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, baik Hasto maupun Tom Lembong dipastikan tidak lagi memiliki catatan pidana yang menghambat hak sipil maupun politik mereka. Namun, keduanya menyatakan akan tetap mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas dalam kehidupan publik ke depan.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai isu hukum nasional dan kebijakan pemerintahan, ikuti terus di www.gelanggangnews.com.

