TikTok memberikan peringatan mengenai potensi pemblokiran aplikasinya di Amerika Serikat jika Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menyetujui undang-undang yang dapat memaksa ByteDance untuk menjual platform tersebut dengan alasan masalah keamanan nasional. Peringatan ini juga mencakup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan lain asal China bisa terkena dampak yang sama.
Hal ini disampaikan oleh pengacara TikTok, Noel Francisco, dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Agung. Undang-Undang yang dimaksud memberi batas waktu hingga 19 Januari bagi ByteDance untuk menjual TikTok, atau platform tersebut akan diblokir di AS.
Francisco mengajukan banding karena ia berpendapat bahwa UU tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara. Ia juga menyatakan bahwa jika UU ini diterima, Kongres bisa menggunakan alasan serupa untuk menargetkan perusahaan-perusahaan China lainnya.
Francisco memberikan ilustrasi yang mencengangkan, “Misalnya, AMC, yang dulunya dimiliki perusahaan asal China. Berdasarkan prinsip ini, Kongres bisa saja memerintahkan AMC untuk menyensor film-film yang tidak disukai atau justru memaksa untuk mempromosikan film yang mereka kehendaki,” ujarnya di hadapan para hakim.
Dalam argumen tersebut, beberapa hakim menunjukkan bahwa mereka cenderung mendukung hukum yang sedang diuji, meskipun mereka mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.

TikTok yang kini digunakan oleh sekitar 170 juta orang di AS, menjadi perhatian utama Kongres yang mengkhawatirkan risiko pemanfaatan aplikasi ini oleh pemerintah China untuk kegiatan spionase dan pengaruh politik. Tahun lalu, Kongres mengesahkan undang-undang ini dengan dukungan bipartisan, dan Presiden Joe Biden kemudian menandatanganinya serta mendukungnya dalam proses hukum.
Batas waktu untuk divestasi TikTok ditetapkan pada 19 Januari, tepat sehari sebelum pelantikan Presiden AS yang baru, Donald Trump, yang dikenal menentang pemblokiran aplikasi tersebut.
Pengacara yang mewakili pembuat konten TikTok, Jeffrey Fisher, juga menentang keberlakuan UU ini. Fisher mengingatkan bahwa Kongres tampaknya hanya memfokuskan perhatian pada TikTok, sementara aplikasi lain dari China seperti Temu, yang juga memiliki jutaan pengguna di AS, tidak diperlakukan sama. “Mengapa hanya TikTok yang diserang, sementara aplikasi lain yang mengumpulkan data serupa dari jutaan pengguna justru dibiarkan?” tegas Fisher.
Jika TikTok benar-benar diblokir, pengguna baru tidak akan bisa mengunduh aplikasi tersebut di toko aplikasi seperti Google Play dan Apple App Store. Namun, pengguna yang sudah memiliki aplikasi TikTok tetap bisa mengaksesnya untuk sementara waktu, meskipun layanan pendukung aplikasi akan dihentikan dalam waktu dekat.
Sumber: www.gelanggangnews.com













