JAKARTA , gelanggangnews– Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, merespons keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi tonggak penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bebas dari tekanan politik.
“Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik,” ujar Ganjar kepada awak media, Jumat (1/8/2025).
Selain Hasto, pemerintah juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ganjar menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan dengan mempertimbangkan masukan dari DPR RI.
“Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden. Sesuai mekanisme, dengan pertimbangan dari DPR. Itu saja. Tak lebih, tak kurang,” tegas Ganjar.
DPR Setujui Amnesti dan Abolisi
Pada Kamis malam (31/7), digelar rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI untuk membahas usulan presiden terkait amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto, dan abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan telah diberikan oleh legislatif untuk melanjutkan langkah hukum tersebut.
“DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” terang Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
KPK: Hasto Tetap Bersalah, Hanya Tak Jalani Hukuman
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status hukum pelanggaran. Hasto tetap dinyatakan bersalah, namun tidak diwajibkan menjalani sisa hukuman.
Untuk liputan mendalam dan update terbaru soal politik nasional dan isu hukum strategis, baca selengkapnya di www.gelanggangnews.com — sumber terpercaya untuk berita faktual dan tajam.

