Menanti Tindakan Tegas Aparat kepada Pelaku Karhutla Riau

GELANGGANG NEWS – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat di Provinsi Riau dan menjadi perhatian nasional. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat 41 kasus karhutla, dengan 51 tersangka telah ditetapkan. Masifnya kebakaran memicu keterlibatan berbagai pihak, dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Provinsi Riau memang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan kebakaran hutan, terlebih saat memasuki musim kemarau. Musim panas tahun ini semakin memperburuk kondisi, dengan cuaca ekstrem dan rendahnya curah hujan yang menciptakan kondisi sangat kering di sebagian besar wilayah Riau.

Cukong dan Korporasi Diincar, Penegakan Hukum Diperkuat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kasus karhutla di Riau tidak semata-mata ulah warga biasa, namun diduga juga melibatkan pihak-pihak besar seperti cukong dan korporasi yang sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran.

“Beberapa hari lalu saya bertemu langsung dengan Kapolri, setelah beliau pulang dari Riau. Ada 51 tersangka dari 41 kasus, dan itu baru permulaan,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, juga mengingatkan dengan keras kepada semua pemilik lahan dan pelaku usaha agar tidak mencoba-coba “bermain api” demi membuka lahan dengan cara murah namun membahayakan.

“Kami tidak akan ragu menindak. Jangan jadikan pembakaran sebagai solusi murah, karena dampaknya sangat besar bagi kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional,” tegasnya.

Arahan Tegas dari Kapolri: Tidak Pandang Bulu

Menurut Raja Juli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan karhutla seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, agar melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.

“Kita harus memberikan efek jera. Jika tidak ada ketegasan, karhutla akan terus menjadi pola yang diulang tiap tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus diberi edukasi dan diingatkan kembali soal dampak karhutla. Tidak hanya soal udara yang tercemar, tetapi juga dampak sosial seperti sekolah yang tutup, bandara lumpuh, dan aktivitas ekonomi yang berhenti total.

“Kalau asap sudah mengepung, siapa yang rugi? Kita semua. Anak-anak tak bisa sekolah, pesawat tidak bisa mendarat, petani tak bisa bekerja. Ini bukan hanya urusan hutan, tapi urusan kehidupan kita semua,” jelas Raja Juli.

TNI-Polri Dikerahkan: Riau Dijaga Ketat

Mengantisipasi meluasnya kebakaran, BNPB mengerahkan 100 personel TNI dan 100 Polri di setiap kabupaten/kota di Riau. Menurut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, pasukan ini juga dilengkapi peralatan lengkap, termasuk helikopter water bombing, drone patroli udara, dan operasi modifikasi cuaca (OMC).

“Kami lakukan patroli terus menerus, termasuk penebalan pasukan darat. Semua ini untuk memastikan api tidak menjalar luas,” kata Suharyanto dalam rapat penanganan karhutla, Senin (28/7/2025).

Pengerahan pasukan ini tidak memiliki batas waktu dan akan disesuaikan dengan laporan dari BMKG, yang memantau kondisi cuaca dan tingkat kerawanan karhutla di berbagai wilayah.

Harapan Pemerintah: Sinergi, Edukasi, dan Efek Jera

Raja Juli menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya bertumpu pada aparat hukum atau pemerintah. Ia berharap masyarakat juga ikut aktif menjaga lingkungan dan menghentikan praktik pembakaran lahan, baik untuk pertanian skala kecil maupun besar.

“Ini tentang kesadaran kolektif. Kalau satu desa sadar, desa sebelah juga harus sadar. Jangan ada yang anggap ini masalah kecil,” tuturnya.

Ia juga meminta agar provinsi lain yang rawan karhutla belajar dari pengalaman Riau dan memperkuat sistem pengawasan, edukasi masyarakat, dan kesiapan aparat.


Untuk berita lingkungan, hukum, dan penanganan bencana lainnya, ikuti terus di www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *