KPK Gencarkan Penyelidikan Kasus Korupsi LNG, Tujuh Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa

KPK Gencarkan Penyelidikan Kasus Korupsi LNG, Tujuh Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa

Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2014 terus menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (7/1), penyidik KPK memanggil tujuh saksi yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025), pemeriksaan ini bertujuan mendalami berbagai aspek terkait kontrak pengadaan dan distribusi LNG. “Fokus penyidik adalah memastikan keabsahan kontrak serta mengkaji keputusan terkait pembelian LNG dari Amerika Serikat,” ujarnya.

Rincian Pemeriksaan Saksi

  1. Aji Saputra Mantan analis Direktorat PIMR (2013-2018) ini memberikan keterangan terkait tidak adanya kajian harga saat LNG diimpor dari Amerika Serikat.

  2. Dwi Soetijpto Mantan Direktur Utama Pertamina (2014-2017) ini diperiksa seputar kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang tidak dapat dibatalkan meskipun harganya dianggap tidak menguntungkan sejak 2015.

  3. Luhur Budi Djatmiko Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 ini dimintai klarifikasi tentang rencana pembelian LNG yang tidak pernah dibahas dalam rapat direksi.

  4. Amir Harahap Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas (2013) ini dimintai keterangan terkait pembatalan pembangunan infrastruktur Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Tengah.

  5. Tanudji Darmasakti Mantan SVP Gas & LNG Management (2018-2019) ini memberikan penjelasan mengenai keputusan menjual LNG impor kepada anak perusahaan Pertamina.

  6. Hari Karyuliarto Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 ini diperiksa seputar prosedur pengadaan LNG dari Amerika Serikat.

  7. Ali Mundakir VP Corporate Communication PT Pertamina (2012-2015) memberikan informasi terkait pembahasan di tingkat direksi tentang pengadaan LNG.

KPK Gencarkan Penyelidikan Kasus Korupsi LNG, Tujuh Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa

Putusan Terhadap Karen Agustiawan

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia divonis 9 tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, pengadilan memutuskan bahwa pengembalian kerugian negara sebesar USD 113 juta harus ditanggung oleh Corpus Christi Liquefaction LLC. Hakim menilai bahwa perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak berhak mengambil keuntungan dari pengadaan LNG yang penuh dengan kejanggalan ini.

Karen, yang sebelumnya mengajukan banding, tetap menerima putusan yang sama. Kini ia tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengembangan Kasus Berlanjut

KPK memastikan adanya tersangka baru yang telah ditetapkan dalam pengembangan kasus ini. “Kami akan terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat untuk menegakkan keadilan dan transparansi,” tegas Tessa.

Kasus korupsi LNG ini menyita perhatian publik karena melibatkan keputusan strategis yang diduga tidak sesuai kebutuhan nasional dan merugikan negara dalam jumlah besar. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *