Evakuasi Juliana Marins hingga Pemeriksaan Nadiem di Kejagung

Dua peristiwa besar baru-baru ini menyita perhatian publik, baik dari sisi kemanusiaan maupun hukum. Di satu sisi, dunia mengikuti kisah tragis pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang jatuh di Gunung Rinjani. Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tengah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi.

Evakuasi Tragis Juliana Marins dari Jurang Rinjani

Juliana Marins (27), pendaki asal Brasil, mengalami kecelakaan tragis saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025. Ia terjatuh ke jurang sedalam 600 meter di kawasan gunung tersebut. Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Basarnas, dan relawan lokal langsung menggelar operasi evakuasi yang berlangsung selama empat hari.

Evakuasi dilakukan secara manual karena cuaca ekstrem menghalangi penggunaan helikopter. Petugas harus menuruni jurang dengan tali dan memanfaatkan drone termal untuk pelacakan. Jenazah Juliana akhirnya berhasil dievakuasi pada 25 Juni.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Juliana meninggal sekitar 20 menit setelah terjatuh karena mengalami luka serius di organ vital. Fakta ini diharapkan dapat menghentikan kritik terhadap kecepatan evakuasi oleh Basarnas.

Salah satu pemandu lokal, Agam Rinjani, menjadi sorotan publik karena keberaniannya bermalam di tebing terjal demi menjaga jenazah Juliana. Tindakannya menuai pujian, tidak hanya dari warga Indonesia tetapi juga dari masyarakat Brasil yang mengikuti perkembangan tragedi ini.

Pemeriksaan dan Pencegahan Nadiem Makarim oleh Kejagung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI memanggil Nadiem Makarim pada 23 Juni 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas perubahan kajian teknis proyek tersebut yang diduga tidak wajar.

Awalnya, proyek dinilai tidak efektif pada April 2020, namun berubah menjadi layak hanya dalam dua bulan, pada Juni–Juli 2020. Kejagung mendalami apakah perubahan tersebut melibatkan intervensi pejabat tinggi dan apakah ada keuntungan pribadi yang diterima oleh Nadiem, yang bisa menjadikannya tersangka.

Sejak 19 Juni 2025, Kejaksaan juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran penyidikan. Namun, kuasa hukum Nadiem mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencegahan tersebut.

Kejaksaan berencana memanggil kembali Nadiem untuk pemeriksaan lanjutan, guna memperdalam data dan fakta hukum terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di:
🔗 https://gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *