Batam – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, bernama Intan, menjadi korban kekerasan luar biasa di Kota Batam. Ia disiksa secara keji oleh majikannya dan dipaksa memakan kotoran anjing di rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam.
Peristiwa bermula ketika Intan, yang baru bekerja sejak pertengahan 2024, dianggap lalai karena tidak menutup kandang anjing hingga hewan peliharaan majikannya berkelahi dan terluka. Hal itu membuat sang majikan, Rosliana (42), marah besar dan mulai melakukan penyiksaan hampir setiap hari.
Penyiksaan yang dialami korban sangat sadis. Ia dipukul dengan sapu, raket nyamuk, ember, kursi, hingga obeng. Intan juga diseret ke kamar mandi, diinjak-injak, dan dipaksa meminum air got serta air dari septic tank. Salah satu tindakan paling keji adalah saat korban dipaksa memakan kotoran anjing sebagai bentuk hukuman.
Selain mengalami kekerasan fisik dan psikis, Intan juga tidak pernah menerima gaji selama hampir setahun bekerja. Padahal, ia dijanjikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Majikan bahkan membuat buku catatan berisi kesalahan korban, dan setiap kesalahan “dikenai denda”, menjadikan alasan untuk tidak membayar gaji sama sekali.
Dalam kasus ini, tak hanya sang majikan yang terlibat. Seorang ART lain bernama Merlin (22) juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyiksa korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti raket nyamuk, sapu, kursi, obeng, dan buku catatan “dosa-dosa” korban.
Kepolisian Batam telah menahan keduanya dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Saat ini, Intan dirawat di RS Elisabeth Batam dalam kondisi lemah dan kekurangan gizi. Ia membutuhkan perawatan intensif, termasuk transfusi darah, CT scan, rontgen, dan USG. Organisasi masyarakat Nusa Tenggara Timur seperti Flobamora dan Perkit Kepri turut mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan moral bagi korban.
Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com

