Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. Anggota Komisi III menilai, putusan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III, Arsul Sani, menyampaikan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Menurutnya, jika ada kejanggalan dalam putusan hakim, wajar jika publik dan legislatif mempertanyakannya.
“Kami melihat adanya keanehan dalam putusan tersebut. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut apakah memang ada pelanggaran terhadap norma hukum atau tidak,” ujar Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, DPR tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, lanjut Arsul, semua lembaga harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai keadilan terasa timpang hanya karena sosok yang terlibat adalah figur publik,” tegasnya.
Komisi III berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak Mahkamah Agung, untuk mendapatkan penjelasan yang menyeluruh soal kontroversi putusan ini. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Kasus Agnez Mo sebelumnya ramai dibicarakan publik setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang dianggap tak lazim oleh sejumlah pakar hukum dan masyarakat.
Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com

