Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manila, Filipina. Mereka ditemukan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh otoritas setempat di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) pada 13 Februari 2025 di Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal para pekerja di perusahaan POGO.
“Dalam operasi ini, sebanyak 34 orang berhasil diamankan, yang terdiri dari 30 WNI serta 4 warga negara asing lainnya,” ujar Judha dalam pernyataannya pada Jumat (14/2).

Dari total WNI yang menjadi korban, 8 di antaranya adalah perempuan dan 22 lainnya laki-laki. Berdasarkan keterangan para korban, mereka awalnya direkrut untuk bekerja tetapi justru dipaksa menjalankan penipuan daring (online scam).
“Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi kejadian. Para WNI saat ini ditempatkan di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan telah mendapatkan kebutuhan dasar mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, PAOCC akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Filipina untuk menerbitkan clearance dan dokumen kepulangan bagi para korban. Sementara itu, KBRI Manila telah mengunjungi fasilitas detensi guna melakukan pendataan serta mempersiapkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mempercepat proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com
