Zarof Ricar Buka Informasi Baru ke KPK, Singgung Aliran Uang Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku menyampaikan informasi baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan pada Senin (15/12/2025). Zarof diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Usai pemeriksaan, Zarof membenarkan adanya pembahasan terkait aliran uang yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan bahwa nominal dana yang dibicarakan bersama penyidik KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski tidak sampai menyentuh angka Rp2 triliun. Kendati demikian, Zarof tidak memaparkan secara rinci mekanisme maupun pola aliran dana tersebut.

Zarof menyebutkan bahwa pemeriksaan lebih banyak menyinggung keterkaitannya dengan Hasbi Hasan, yang diketahui pernah menjadi bawahannya di Mahkamah Agung. Menurutnya, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara dan hubungan kerja keduanya.

Sementara itu, KPK belum mengungkap secara terbuka informasi baru yang diperoleh dari pemeriksaan Zarof. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri percakapan antara Zarof dan Hasbi Hasan yang terekam dalam barang bukti elektronik.

Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat banding memperberat vonis Zarof menjadi 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan perampasan aset untuk negara.

Baca berita hukum dan investigasi terpercaya lainnya hanya di Gelanggang News:
👉 https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *