Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang, Tunggu Jadwal Sidang

ByAdmin Gelanggang

Jun 4, 2025

Jakarta — Vadel Badjideh, selebgram yang tengah menjadi sorotan akibat kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 3 Juni 2025, sebagai tahap awal menunggu jadwal persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, memastikan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk proses penuntutan. Dalam perkara ini, Vadel dikenakan beberapa pasal hukum, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

Meski tengah menjalani proses hukum, Vadel menyatakan siap menghadapi sidang dan berharap proses berjalan dengan lancar. Ia juga menyampaikan salam kepada Nikita Mirzani, yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2025, menunggu penetapan resmi dari pengadilan.

Untuk perkembangan berita terbaru seputar kasus ini, kunjungi Gelanggang News.