Jakarta— Hampir sebulan sejak dilayangkannya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tinggi negara tersebut. Surat tersebut dikirim pada Selasa (3/6), namun hingga masa sidang DPR kembali dimulai pada hari ini, Selasa (24/6), belum ada tanda-tanda surat itu akan dibahas secara resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, mendesak agar DPR dan MPR segera memberikan respons resmi. Ia menegaskan bahwa pengambilan sikap, baik menerima maupun menolak usulan tersebut, adalah bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif terhadap rakyat.
“Supaya tidak berlarut-larut, DPR maupun MPR harus memberikan jawaban resmi. Setiap fraksi perlu menyampaikan sikap dalam Paripurna,” kata Komar, Jumat (20/6).
Surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut menuduh Gibran melakukan pelanggaran hukum dan etika publik. Oleh karena itu, mereka meminta MPR dan DPR memproses pemakzulan berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku. Surat itu diklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa nama jenderal purnawirawan yang menandatangani antara lain Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Hanafie Asnan, dan Slamet Soebijanto.
Namun, hingga kini pimpinan DPR dan MPR masih irit bicara. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca isi surat tersebut karena masa reses. Hal senada juga disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Hari ini, DPR membuka masa sidang dengan agenda tunggal pidato Ketua DPR, Puan Maharani, tanpa ada pembahasan lanjutan terkait surat usulan pemakzulan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa upaya pemakzulan terhadap Gibran dinilai tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menilai Gibran dipilih secara sah oleh 58 persen rakyat Indonesia dalam Pilpres 2024, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa menjadi dasar pemakzulan.
“Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” tegas Sarmuji.
Pengamat hukum tata negara menyebut, meskipun pemakzulan adalah hak konstitusional DPR dan MPR, prosesnya sangat ketat dan membutuhkan pembuktian kuat atas pelanggaran hukum serius oleh pejabat negara. Untuk memprosesnya, dukungan politik dari mayoritas fraksi di DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi krusial.
Saat ini, publik menantikan sikap resmi dari DPR dan MPR atas usulan tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas politik nasional.

