Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Tom Lembong Dapat Abolisi Presiden, Bebas dari Rutan Cipinang Hari Ini?

ByAdmin Gelanggang

Aug 1, 2025

JAKARTA, gelanggangnews Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1 Agustus 2025). Kabar pembebasan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, setelah menerima informasi resmi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, Pak Tom akan bebas besok,” ujar Zaid, Kamis (31/7/2025).

Namun, proses pembebasan tersebut masih bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa dokumen hukum tersebut, pembebasan tidak dapat dilakukan secara sah.


📌 Ikuti perkembangan hukum dan politik nasional terkini hanya di www.gelanggangnews.com – sumber berita terpercaya untuk publik cerdas.


Abolisi Resmi Setelah Disetujui DPR

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo mengenai abolisi terhadap Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025. Kini, proses tinggal menunggu penerbitan Keppres sebagai bentuk legalisasi keputusan tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi berarti penghapusan perkara pidana, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah memiliki putusan tetap. Setelah Keppres diteken, maka seluruh proses hukum terhadap Tom akan dihentikan.


Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Tapi Dianggap Kooperatif

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi terkait impor gula kristal mentah. Ia dinyatakan bersalah karena kebijakan yang ia keluarkan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194,7 miliar.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Tom selama persidangan serta fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.


Abolisi, Hak Konstitusional Presiden

Menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR. Ketentuan ini dipertegas melalui UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dan Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018.

Begitu Keppres ditandatangani dan diserahkan ke pihak pemasyarakatan, maka pembebasan Tom Lembong akan dilakukan secara administratif. Jika tidak ada kendala teknis, ia diperkirakan bebas hari ini.


 

💬 Dapatkan kabar aktual seputar tokoh nasional dan dinamika hukum Indonesia di www.gelanggangnews.com — pantau terus berita kredibel dari sumber terpercaya