GelanggangNews – PALEMBANG – Satgas TPPO Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik perdagangan anak yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27). Ironisnya, keduanya tega menawarkan bayi mereka yang baru lahir melalui media sosial seharga Rp 52 juta dengan dalih himpitan ekonomi.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terendus setelah petugas dari Subdit PPA-PPO Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan patroli siber. Polisi menemukan unggahan yang menawarkan adopsi ilegal. Untuk membongkar praktik tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover) dengan berpura-pura menjadi peminat yang ingin mengadopsi anak tersebut.
Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan AKBP Rizka Aprianti, Kasubdit PPA-PPO Polda Sumsel, sang ayah (HA) merupakan aktor utama yang aktif mengunggah dan mempublikasikan tawaran tersebut.
Alasan Utama: Pelaku mengaku kesulitan membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak mereka yang lain.
Status Anak: Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan anak keempat dari pasangan tersebut.
“Pelaku mengaku tidak mampu membiayai dua anaknya yang lain serta kebutuhan sekolah, sehingga nekat menjual anak keempatnya yang baru berusia tiga hari,” ujar AKBP Rizka, Rabu (25/2/2026).
Status Hukum dan Kondisi Bayi
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan HA untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sang istri (S) masih berstatus sebagai saksi. Mengingat bayi tersebut baru berusia tiga hari dan sangat membutuhkan ASI, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus:
Pendampingan: Ibu bayi diperbolehkan merawat sang buah hati dengan pengawasan.
Keluarga: Bayi saat ini berada dalam perawatan pihak keluarga besar.
Pendalaman: Polisi masih terus mendalami apakah ini merupakan aksi pertama pelaku atau ada keterlibatan jaringan lain.













