Surabaya — Upaya komunitas pengusaha sound system mengganti istilah “sound horeg” menjadi “Sound Karnaval Indonesia” ternyata belum cukup untuk menghapus kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada nama, melainkan pada dampak kebisingan berlebih yang ditimbulkan dari aktivitas sound system di ruang publik.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyatakan bahwa fatwa dan perhatian MUI bukan menyasar nama atau istilah, melainkan pada ambang batas kebisingan suara yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
“Pergantian nama dari sound horeg ke sound karnaval, tidak menyentuh inti masalah. Kami tidak pernah mengurusi istilah. Tapi selama suara yang dihasilkan melebihi ambang batas — yakni 85 desibel sesuai standar WHO — maka tetap berisiko mengganggu pendengaran dan bisa menyebabkan kerusakan permanen,” tegas Ubaidillah, Kamis (31/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa paparan suara keras dalam waktu lama bisa memicu gangguan kognitif, stres, dan hilangnya kenyamanan lingkungan, terutama jika dilakukan di area padat penduduk.
Sound Karnaval Indonesia: Rebranding atau Pengalihan Fokus?
Langkah rebranding dilakukan oleh sejumlah pengusaha sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu. Dalam sebuah acara peringatan ulang tahun komunitas Team Sotok, mereka menyatakan bahwa istilah “sound horeg” akan resmi ditinggalkan dan diganti menjadi “Sound Karnaval Indonesia”.
Ketua paguyuban, David Stevan, menjelaskan bahwa pergantian nama ini dilakukan agar citra negatif yang melekat pada istilah “horeg” bisa dihapus. Nama tersebut, menurut David, bukan berasal dari komunitas, melainkan label yang diberikan masyarakat karena karakteristik suara yang ‘menggetarkan’.
“Kami sudah sepakat mengganti istilah ‘sound horeg’ dengan nama yang lebih positif, yakni Sound Karnaval Indonesia. Harapannya, masyarakat bisa memahami bahwa kami bukan sekadar penyedia hiburan keras, tapi bagian dari budaya pertunjukan rakyat,” ungkapnya.
Meski begitu, David menegaskan bahwa komunitasnya siap patuh terhadap regulasi, termasuk pengaturan batas kebisingan, jam operasional, serta lokasi penggunaan.
Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus: Dari Desibel hingga Jalur Iring-iringan
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pemerintah provinsi sedang menyiapkan aturan teknis yang mengatur penggunaan sound system di ruang terbuka. Aturan ini disebut sebagai bentuk pengendalian agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan gangguan yang luas.
“Kami sedang finalisasi regulasi. Ada empat poin utama yang kami atur: ambang batas desibel, ukuran kendaraan pengangkut sound, jenis acara yang diperbolehkan, serta jalur dan zona waktu kegiatan,” kata Emil.
Beberapa zona akan ditetapkan sebagai “zona merah”, termasuk kawasan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, serta area dengan kepadatan tinggi. Emil menambahkan bahwa aturan tersebut bukan bentuk pelarangan total, tetapi pengendalian agar hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
“Kita tidak melarang masyarakat menikmati hiburan. Tapi semua ada ukurannya. Hiburan boleh, asal tidak merusak telinga dan mengganggu orang lain,” tegasnya.
MUI Minta Aparat Bertindak Tegas, Tak Cukup dengan Janji
Menanggapi deklarasi komunitas sound system yang ingin kooperatif, MUI Jatim tetap mendesak agar aparat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ubaidillah menilai bahwa janji untuk mematuhi aturan belum cukup, mengingat selama ini pelanggaran ambang desibel masih sering ditemukan, terutama dalam kegiatan karnaval, pawai, atau pesta desa.
“Kami sudah pernah keluarkan fatwa tentang ini. Sekarang tinggal bagaimana implementasinya. Jangan sampai nama diganti tapi praktik di lapangan masih sama. Yang kami minta jelas: suara jangan melebihi batas wajar,” ujar Ubaidillah.
Masyarakat Dukung Penertiban, Tapi Minta Solusi Seimbang
Di sisi lain, masyarakat sendiri juga menyuarakan pendapat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah penertiban, namun sebagian lainnya berharap pemerintah menyediakan tempat atau waktu khusus agar komunitas sound system tetap bisa menyalurkan kreativitasnya.
“Kalau ditertibkan jangan dilarang total. Mungkin bisa dialokasikan ke lapangan tertentu atau jam malam dibatasi. Karena ini juga bagian dari ekonomi kreatif,” kata Wahyudi, warga Surabaya yang kerap menyewa sound untuk hajatan.
Komunitas sound system kini berada di persimpangan antara menjaga eksistensi dan memenuhi aturan. Apakah rebranding menjadi “Sound Karnaval Indonesia” bisa menjadi awal dari transformasi positif, atau sekadar pergeseran nama tanpa perubahan nyata?
Untuk berita dan liputan selengkapnya, kunjungi: www.gelanggangnews.com






