JAKARTA – Persidangan perdana gugatan perdata yang diajukan mantan Wakil Menteri Desa dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, terhadap sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/7/2025). Namun, dari total sepuluh pihak yang digugat dan turut digugat, hanya dua yang hadir langsung di ruang sidang.
Gugatan ini merupakan buntut dari tuduhan yang menyebut adanya pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, yang diklaim dicetak di sebuah tempat fotokopi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Paiman, yang merasa difitnah sebagai dalang di balik tuduhan tersebut, menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya sekaligus membela kehormatan kepala negara.
Daftar Pihak yang Digugat
Dalam berkas gugatan, terdapat tujuh tergugat utama:
Eggi Sudjana
Roy Suryo
dr. Tifauzia Tyassuma
Kurnia Tri Royani
Rismon Hasiholan Sianipar
Bambang Suryadi Bitor
Hermanto
Selain itu, ada tiga pihak turut tergugat:
Kabareskrim Mabes Polri
Presiden Joko Widodo
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
Namun, saat sidang perdana digelar, hanya Hermanto serta perwakilan hukum dari Rektor UGM yang tercatat menghadiri persidangan. Delapan pihak lainnya, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Jokowi, tidak tampak di ruang sidang.
Permasalahan Surat Panggilan
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan melalui Pos ke seluruh alamat tergugat yang tercantum dalam gugatan. Namun, beberapa surat panggilan kembali ke pengadilan tanpa diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Disebutkan bahwa alamat para tergugat dituliskan berada di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Padahal, mereka semua adalah individu, bukan bagian dari satu badan hukum kolektif.
Nama-nama seperti Roy Suryo, dr. Tifa, Kurnia, dan Rismon termasuk yang surat panggilannya dikembalikan karena tidak dapat diantar ke alamat tersebut.
Majelis Hakim kemudian menegaskan kepada kuasa hukum penggugat, Farhat Abbas, agar segera memperbaiki data alamat untuk keperluan pemanggilan ulang, maksimal pada keesokan harinya.
Gugatan Demi Nama Baik
Ditemui seusai sidang, Paiman menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlindungan atas nama baik dirinya dan Presiden Joko Widodo yang turut tercoreng akibat narasi pemalsuan ijazah.
Paiman menyatakan dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Presiden Jokowi pada 19 Juli 2025 di Solo. Dalam pertemuan tersebut, Paiman dan Farhat Abbas menyampaikan secara langsung maksud gugatan, serta menegaskan bahwa Jokowi hanya dicantumkan sebagai turut tergugat administratif, bukan sebagai subjek yang dituduh.
“Kami ingin membersihkan nama kami berdua dari tudingan yang tidak berdasar dan sangat merugikan,” ujar Paiman kepada awak media.
Presiden Jokowi, menurut pengakuan Paiman, memberikan lampu hijau terhadap upaya hukum yang ditempuh. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap fitnah yang bisa menciptakan instabilitas sosial dan politik.
Proses Hukum Masih Panjang
Selain gugatan perdata di PN Jakpus, Paiman juga telah melayangkan laporan pidana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan serupa terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya. Paiman menyebut bahwa laporan ini dilayangkan secara paralel untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.
Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum Roy Suryo maupun pihak Istana terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang. Proses hukum diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat kemungkinan adanya keberatan atas legal standing maupun keberatan administratif lainnya.
Langkah hukum yang diambil oleh Paiman menjadi sorotan luas publik karena melibatkan tokoh-tokoh kontroversial dan menyentuh langsung kredibilitas akademik Presiden Republik Indonesia. Apabila terbukti bahwa tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar, maka gugatan ini bisa menjadi preseden hukum penting bagi upaya melawan hoaks politik di Indonesia.
Pantau terus perkembangan berita politik, hukum, dan peradilan terkini hanya di:
👉 www.gelanggangnews.com

