Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Sakit Hati Ditolak Berhubungan Badan, Kakek di Batu Bara Habisi Nyawa Selingkuhan di Hotel

ByAdmin Gelanggang

Apr 24, 2026

GelanggangNews – BATU BARA – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Seorang pria lanjut usia berinisial MMA (61) diringkus pihak kepolisian setelah terbukti menghabisi nyawa teman kencannya, SS (41), di dalam sebuah kamar hotel. Motif di balik aksi nekat tersebut diduga kuat karena pelaku merasa sakit hati permintaannya ditolak oleh korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa maut ini bermula pada Minggu (19/4/2026) malam. Pelaku dan korban diketahui menginap di salah satu hotel yang berlokasi di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik memuncak menjelang pagi hari.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, menjelaskan bahwa pelaku merasa kecewa saat korban menolak ajakannya untuk kembali melakukan hubungan intim sekitar pukul 04.00 WIB.

“Motifnya karena sakit hati dan kecewa. Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan badan kembali pada dini hari itu,” ujar AKBP Doly pada Jumat (24/4/2026).

Aksi Kekerasan di Kamar Hotel

Lantaran dikuasai amarah, MMA kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap SS. Pelaku menganiaya korban dengan cara:

  • Mencekik leher korban secara kuat.

  • Menyekap mulut korban hingga korban kesulitan bernapas.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian. Jasad korban baru ditemukan oleh karyawan hotel pada Senin (20/4) pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak melakukan pengecekan rutin.

Penangkapan dan Proses Hukum

Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku. Di hari yang sama dengan penemuan mayat korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membekuk MMA.

Diketahui bahwa antara pelaku dan korban ternyata sudah memiliki hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Kini, MMA telah diamankan di Markas Polres Batu Bara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.