Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Resmi Jadi Tersangka

ByAdmin Gelanggang

Apr 24, 2026

GelanggangNews – Magetan – Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 sebesar Rp242 miliar. Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

Kelima orang tersebut yakni JML, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029; serta AN, TH, dan ST yang merupakan tenaga pendamping dewan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020–2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD. Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis, di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

“Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” jelas Iman.

Selain itu, Sabrul melanjutkan bahwa ditemukan praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Terdapat pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.