Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?

ByAdmin Gelanggang

Sep 8, 2025

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat sebagai salah satu prioritas legislasi yang tengah digodok pemerintah bersama DPR. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas praktik korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir. Namun, perdebatan publik muncul: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan menjadi harapan baru atau justru bumerang bagi sistem hukum Indonesia?

RUU ini pada dasarnya dirancang untuk mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang inkracht. Dengan demikian, proses hukum bisa lebih cepat dan aset negara tidak semakin tergerus. Banyak kalangan menilai, aturan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang selama ini terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.

Namun di sisi lain, kekhawatiran juga mengemuka. Sebagian pengamat menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi bumerang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa aturan main yang jelas, dikhawatirkan muncul potensi penyalahgunaan wewenang yang justru merugikan warga negara yang tidak bersalah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, misalnya, menyebut bahwa keberadaan RUU ini perlu diseimbangkan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. “RUU Perampasan Aset bisa jadi harapan bagi pemberantasan kejahatan. Tetapi tanpa pengawasan, ia bisa berubah menjadi instrumen represif,” ujarnya dalam diskusi publik pekan lalu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah percepatan pembahasan RUU tersebut. KPK menilai, aset hasil korupsi yang selama ini sulit dikembalikan ke kas negara bisa lebih mudah dirampas jika aturan ini berlaku. Data KPK menunjukkan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, namun sebagian besar aset hasil kejahatan belum berhasil dipulihkan.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil mendesak agar DPR dan pemerintah berhati-hati. Mereka menegaskan, RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah. Jika tidak, aturan ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan berbagai pandangan tersebut, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset, harapan atau bumerang, masih akan terus berlangsung. Publik menunggu bagaimana pemerintah dan DPR memastikan aturan ini mampu memberikan solusi, bukan menambah masalah baru.

RUU ini memang berpotensi menjadi terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia. Namun, tanpa akuntabilitas dan transparansi, bukan tidak mungkin RUU Perampasan Aset berubah menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak.

Pertanyaannya kini, apakah RUU ini akan menjadi jalan keluar untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, atau justru menjadi instrumen yang menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat? Jawaban itu akan sangat ditentukan oleh bagaimana DPR dan pemerintah merancang detail mekanisme pelaksanaan, serta komitmen menjaga integritas aparat penegak hukum.

Untuk informasi berita terbaru seputar politik, hukum, dan isu nasional lainnya, pembaca dapat mengunjungi www.gelanggangnews.com.