GelanggangNews – Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan layanan telekomunikasi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara penuh sejak 1 Juli 2026 dan berlaku bagi seluruh pelanggan yang akan mengaktifkan nomor seluler baru.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dengan mewajibkan pencocokan data biometrik wajah terhadap data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan penerapan verifikasi biometrik bertujuan mengurangi penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga aktivitas siber ilegal. Dengan sistem baru ini, setiap nomor seluler diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Dalam proses registrasi, calon pelanggan cukup menyiapkan data identitas sesuai ketentuan, kemudian melakukan pemindaian wajah melalui gerai resmi operator maupun aplikasi yang telah mendukung layanan tersebut. Sistem akan mencocokkan wajah pengguna dengan basis data Dukcapil sebelum nomor dapat diaktifkan. Pemerintah menegaskan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi, melainkan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas.
Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik. Ketentuan ini hanya berlaku bagi registrasi nomor baru, sedangkan proses migrasi bagi pelanggan lama masih bersifat sukarela.
Komdigi juga mengingatkan seluruh operator seluler agar segera menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik. Operator yang masih mengaktifkan kartu SIM baru hanya menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga penghentian sementara kegiatan apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ikuti perkembangan terbaru berita teknologi hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/













