Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12%, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Desember 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh media dan pejabat pemerintah.
Kebijakan Fokus pada Barang dan Jasa Mewah Presiden menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, seperti:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar (yacht)
- Rumah mewah yang nilainya jauh di atas standar golongan menengah
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani mayoritas masyarakat, karena hanya diterapkan pada golongan masyarakat yang memiliki daya beli tinggi. Sementara itu, barang-barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.
Dasar Hukum Kenaikan PPN Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi:
- Kenaikan dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022
- Kenaikan dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Prabowo menyatakan bahwa langkah bertahap ini bertujuan untuk meminimalisir guncangan ekonomi, mengingat situasi global yang penuh ketidakpastian.
Paket Stimulus untuk Melindungi Daya Beli Rakyat Untuk menjaga daya beli masyarakat, Presiden juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Beberapa poin utama dari stimulus tersebut meliputi:
- Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan
- Diskon 50% untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta
- Dukungan untuk industri padat karya untuk menjaga lapangan kerja
Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun ada penyesuaian dalam kebijakan fiskal.
Menghadapi Tantangan Global dengan Bijak Dalam pidatonya, Presiden juga menyoroti bagaimana pemerintah berhasil mengelola keuangan negara meskipun menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Meskipun harga minyak dan gas dunia mengalami fluktuasi, penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikelola dengan hati-hati.
“Alhamdulillah, kita mampu menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman. Ini menunjukkan komitmen kita dalam mengelola keuangan negara dengan bijaksana, dengan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat,” ujar Presiden.
Sumber: https://gelanggangnews.com

