GelanggangNews – BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MS (36), warga asli Banjarmasin, diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menjalankan bisnis ilegal yang merugikan negara.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas transaksi BBM di sebuah kios eceran yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MS tertangkap tangan tengah melakukan transaksi penjualan Biosolar sebanyak 400 liter yang rencananya akan digunakan untuk keperluan bahan bakar mesin generator (genset).
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Ipda Ady Harry Sucahyo selaku Kasi Humas Polresta Banjarmasin membeberkan cara pelaku menjalankan aksinya:
Penyalahgunaan Barcode: Pelaku membeli Biosolar di SPBU dengan harga subsidi Rp 8.600 per liter menggunakan barcode resmi guna mengelabui petugas pengisian.
Pengangkutan Skala Besar: MS menggunakan satu unit truk untuk mengangkut BBM tersebut agar tidak mencolok.
Margin Keuntungan: BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi sebesar Rp 10.000 per liter. Dari setiap liternya, pelaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp 1.400.
Tanpa Izin Niaga: Saat diperiksa, MS sama sekali tidak memiliki dokumen resmi maupun izin usaha niaga untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
“Pelaku membeli dari SPBU dengan harga subsidi, lalu menjualnya kembali untuk mencari keuntungan pribadi tanpa izin resmi,” ujar Ipda Ady kepada awak media, Jumat (17/4/2026) malam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
400 Liter Biosolar yang dikemas dalam 20 jeriken (masing-masing berkapasitas 20 liter).
Satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana transportasi pengangkutan.
Akibat perbuatannya, MS kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam hukuman penjara atas tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

