GelanggangNews – BENGKALIS – Lahan seluas 0,5 hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, terbakar akibat ulah seorang pria. Pelaku berinisial DW (44) langsung diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggono (atau sesuai naskah: AKBP Fahrian Saleh Siregar), menyampaikan bahwa tersangka DW ditangkap usai diduga membakar lahan pada Selasa (7/4/2026). Selain mengamankan pelaku, polisi juga turun tangan memadamkan api di lokasi kejadian.
Deteksi Melalui Aplikasi Lancang Kuning
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Fahrian dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Saat pengecekan di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan status tersangka terhadap DW. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran lahan. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi ahli.
Komitmen Pelestarian Lingkungan
Polres Bengkalis mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

