GelanggangNews – SINGINGI HILIR – Petugas gabungan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (28/4/2026). Sebanyak 12 rakit tambang emas dibakar.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan bahwa pemusnahan rakit tambang emas dilakukan bersama Koramil 09/Singingi. Terungkapnya belasan lokasi tambang emas ilegal ini berawal dari informasi yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
“Atas informasi tersebut, saya bersama Danramil, Kapten Ardi Yasman, bergerak ke lokasi tambang emas ilegal di areal kebun sawit koperasi,” ujar Alferdo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026). Aparat yang juga bersama pengurus koperasi melakukan penyisiran hingga menemukan 12 titik rakit tambang emas.
Namun, seluruh rakit tersebut tidak sedang beroperasi dan pelaku tidak ditemukan di lokasi. Petugas memusnahkan rakit-rakit tersebut dengan cara dibakar supaya tidak bisa lagi digunakan oleh pelaku.
“Rakitnya kami bakar semua supaya tak bisa dioperasikan lagi oleh para pelaku,” kata Alferdo.
Alferdo menambahkan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk menekan praktik tambang emas ilegal. Pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
“Tambang emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber kehidupan masyarakat, dan berdampak panjang terhadap generasi mendatang,” kata Alferdo.
Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, sebagai pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Program ini menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan mitigasi kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal. “Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata Herry beberapa waktu lalu.

