Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Kasus ini menggegerkan publik karena dianggap mengancam keamanan, baik di dalam lapas maupun masyarakat luas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa dua buronan tersebut berperan sebagai pemasok sekaligus penghubung dengan jaringan di luar lapas. “Kami sudah mengantongi identitas keduanya. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Kronologi Penyelundupan Senjata
Kasus ini terbongkar setelah aparat lapas melakukan razia rutin pada akhir September lalu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang disembunyikan dalam paket barang kiriman. Dari hasil pemeriksaan awal, senjata tersebut diduga akan digunakan oleh kelompok narapidana tertentu untuk kepentingan internal.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk napi yang menjadi penerima barang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap adanya jaringan yang lebih besar di luar lapas, hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai DPO.
Ancaman Serius bagi Keamanan
Kombes Arif menegaskan, peredaran senjata api di dalam lapas merupakan persoalan serius. Jika tidak segera diatasi, hal itu bisa menimbulkan potensi kericuhan, pelarian, bahkan jaringan kriminal baru yang lebih berbahaya.
“Senjata api bukan hanya ancaman bagi warga binaan, tetapi juga bagi aparat dan masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Kerja Sama dengan Lapas dan Aparat Terkait
Untuk mempersempit ruang gerak para buronan, polisi menjalin koordinasi dengan pihak lapas, TNI, serta aparat pemerintah daerah. Pengawasan terhadap jalur masuk barang ke lapas juga diperketat, termasuk pemeriksaan logistik, makanan, hingga kunjungan keluarga.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Teuku Rahmad, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya polisi. Ia mengakui bahwa penyelundupan barang terlarang, termasuk narkoba dan senjata, masih menjadi tantangan serius di lapas.
“Kami sudah meningkatkan pengawasan dengan penggunaan X-ray, CCTV, hingga pemeriksaan manual yang lebih ketat. Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat keamanan di seluruh lapas di Aceh,” ujarnya.
Dukungan Masyarakat Diperlukan
Polisi juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan keberadaan dua DPO tersebut. Informasi sekecil apapun dianggap penting untuk mempercepat penangkapan.
“Partisipasi masyarakat akan sangat membantu. Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Kombes Arif.
Menanti Penangkapan
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif di beberapa titik rawan, termasuk wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Aparat optimistis kedua buronan dapat segera ditangkap agar jaringan penyelundupan senjata ini bisa dibongkar sepenuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan lapas sekaligus mencegah berkembangnya jaringan kriminal bersenjata di dalam negeri.
Info berita selengkapnya hanya di www.gelanggangnews.com













