GelanggangNews – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir narkotika jenis ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional Prancis-Jakarta. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil haram siap edar.
Kronologi Penangkapan di Bekasi
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial MI dan R, diringkus oleh petugas di kawasan Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, pada Jumat (27/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan cetakan logo ‘Marvel’,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan.
Kolaborasi Jaringan Internasional
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa ribuan butir ekstasi tersebut tidak berasal dari dalam negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram ini diduga dikirim langsung dari Prancis.
Guna menelusuri jalur masuknya barang tersebut, pihak kepolisian kini bersinergi dengan otoritas bandara.
Mitra Strategis: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dugaan Jalur: Pengiriman kargo internasional dari Eropa menuju Jakarta.
Status Jaringan: Terindikasi kuat merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Petugas
Saat ini, MI dan R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap dalang utama di balik jaringan ini.
Detail Penegakan Hukum:
Jeratan Hukum: Para tersangka terancam hukuman penjara dengan durasi 5 hingga 10 tahun.
Tindakan Lanjutan: Pengembangan kasus masih dilakukan untuk memetakan distribusi barang di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.
Menanggapi fenomena ini, AKBP Prasetyo Nugroho memberikan peringatan keras, terutama bagi kelompok usia muda. Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Segera laporkan kepada pihak berwajib melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan atau informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya pada Rabu (15/4/2026).

