Gelanggang News – Seorang pimpinan pesantren berinisial TH (45) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat malam (13/9/2025). Ia diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang berada di bawah pengasuhannya.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya yang berubah drastis usai pulang dari pondok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman psikologis oleh tim pendamping, terungkap adanya indikasi kuat bahwa para korban mengalami kekerasan seksual secara berulang.
“Tersangka TH ditangkap di kediamannya di lingkungan pesantren setelah polisi mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP M. Rasyid dalam konferensi pers, Sabtu (14/9/2025).
Modus Berkedok Pembinaan Spiritual
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Modus yang digunakan sangat halus dan berkedok pembinaan akhlak dan konsultasi spiritual, di mana pelaku memanggil para santriwati ke ruangannya secara pribadi dengan dalih memberikan nasihat agama atau doa-doa khusus.
Di balik dalih itu, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, mulai dari menyentuh secara tidak pantas hingga dugaan pelecehan verbal dan psikologis. Saat ini, korban yang telah teridentifikasi berjumlah lima orang, namun polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak dan tokoh masyarakat Aceh. Lembaga Perlindungan Anak Aceh (LPAA) menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, karena pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama dan membentuk karakter.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga luka sosial dan moral. Kita tidak boleh membiarkan pelaku seperti ini bersembunyi di balik jubah agama,” tegas Ketua LPAA, Nurhayati.
Polisi Siapkan Pendampingan Psikologis
Pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga pendamping anak untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi para korban. Tim psikolog juga diturunkan ke lokasi untuk mendampingi proses investigasi, mengingat korban masih berusia remaja dan dalam kondisi trauma.
Polisi menjerat TH dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pengasuh anak di lembaga pendidikan berbasis agama.
Perlunya Reformasi Sistem Pengawasan Pesantren
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk memperketat sistem pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan nonformal. Minimnya kontrol internal dan eksternal membuat kasus seperti ini kerap luput dari pengawasan.
Wamenag bidang pendidikan agama, dalam pernyataan terpisah, menyatakan bahwa akan ada revisi terhadap mekanisme perizinan dan inspeksi mendadak terhadap pesantren-pesantren yang menunjukkan pola asuh tertutup dan minim pelaporan kegiatan harian.
Untuk berita mendalam seputar isu sosial, perlindungan anak, dan penegakan hukum terhadap kejahatan di lembaga pendidikan, pantau terus hanya di:
👉 www.gelanggangnews.com













