Perusak Salib Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Retret Kristen di Cidahu

SUKABUMI, Gelanggang News – Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Dalam insiden tersebut, sekelompok warga merusak simbol salib dan membubarkan secara paksa kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung di sebuah vila.

Tak hanya menurunkan salib, massa juga dilaporkan merusak fasilitas vila seperti meja, kursi, kaca jendela, hingga gazebo dan satu unit sepeda motor. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana perusakan, dan pelaku utama kini resmi berstatus tersangka.

“Kami sudah menerima laporan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan properti dan simbol agama,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Pihak berwenang sebelumnya menyatakan vila tersebut bukanlah tempat ibadah resmi dan telah beberapa kali diperingatkan. Namun, pembubaran yang dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan mendapat kecaman luas dari publik dan tokoh nasional, termasuk dari organisasi seperti GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia).

Meski sempat memanas, mediasi antara tokoh masyarakat dan pihak gereja telah dilakukan. Warga sepakat mengganti kerusakan dan kegiatan di vila tidak lagi digunakan sebagai rumah ibadah.

Namun demikian, proses hukum terhadap pelaku perusakan tetap berjalan.


Untuk informasi lebih lengkapnya, hanya di Gelanggang News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *